Haba.co.id | Medan – Masih berlanjut sisi “gelap” disudut kota medan yang mendapat sorotan tajam publik akhir – akhir ini atas sejumlah temuan praktik prostitusi di seputaran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Sumatera Utara (Sumut) yang bebas beroperasi 24 jam nonstop hingga saat ini.
Parahnya, instansi yang berwenang seolah tutup mata atas persoalan tersebut. Berulang kali persoalan ini telah disampaikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap pada 23 Januari lalu. Akan tetapi jurus andalan “buang badan” selalu dikumandangkan dan praktik esek – esek terselubung tersebut tetap saja beroperasi setiap harinya.
Kepada wartawan, Ksatpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra mengatakan persoalan ini dikoordinir oleh Dinas Pariwisata Kota Medan.
“Udah dikoordinir dengan dinas pariwisata terimakasih ” tulis Rakhmat Adi Syahputra menjawab wartawan, Minggu (02/02/2025).
Disinggung adanya keterangan dari Lurah Tanjung Sari yang mendapati ketidaksesuaian izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Medan dengan praktiknya dilapangan, apakah tidak cukup untuk Satpol PP Kota Medan untuk bertindak? serta, apakah Pemerintah Kota (Pemko) ada mengeluarkan izin prostitusi? menjawab hal itu Rakhmat Adi Syahputra hanya mengatakan untuk koordinasi dengan Dinas Pariwisata katanya.
“Koordinasi dengan Dispar (Dinas Pariwisata-red) tindakan apa yang mereka lakukan untuk sikapi ini dulu, terimakasih ya” kata Rahmat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M.ODI Anggi Batubara yang baru dilantik oleh
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting malah memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apapun terhadap keresahan warga atas maraknya praktik prostitusi berkedok panti pijit di Kelurahan Tanjung Sari Medan Selayang ini.
Sebelumnya, Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap mengatakan beberapa waktu yang lalu bahwa, pihaknya menerima aduan masyarakat yang resah tentang rumah pijat plus – plus diwilayah tanjung sari, sehingga Ihsan mengararahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya.
Hasil tinjauan Kepling atas perintah Lurah mendapati izin OSS yang merupakan sistem penerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dinas PTSP tidak sesuai dan pihaknya berjanji melaporkan hal tersebut melalui kecamatan medan selayang kata dia.
Lurah Tanjung Sari juga mengklaim selepas pemeriksaan surat izin dari dinas pariwisata akan melaporkan dan berkordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui kecamatan agar ditindak sesuai Perda kata dia.
Hasil investigasi kru awak media sebelumnya yang menyaru masuk kedalam lokasi panti pijat juga ditawari kusuk plus – plus.
“Ayo masuklah mas. Karena masih baru buka kita kasih full servis 150 ribu saja CIF ” ujar si wanita mengenakan baju minim itu.
Menarik mendengar istilah baru tersebut, kru awak media mendalami lagi dan menemukan arti dari singkatan CIF tersebut yang berarti (Cum In Face) yang berarti mengeluarkan sperma di bagian wajah. (Tim)