HABA.CO.ID | JAKARTA – Mahkamah Kontitusi (MK) resmi memutuskan hasil gugatan sengketa pilpres pada pemilu 2024 ini, yang diajukan oleh paslon 01 dan o3.
Putusan tersebut, MK menolak gugatan sengketa pilpres yang di ajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud terkait sengketa pada pemilu 2024.
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda yakni Arief Hidayat, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Dari hasil keputusan sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bakal menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Capres dan Cawapres nomor urut 02 sebagai Presiden dan wakil presiden pemenang pilpres 2024.
Selain itu, Paslon 03 Ganjar-Mahfud sudah menerima hasil keputusan sidang MK terkait sangketa pilpres 2024
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” Ujar Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Berdasarkan hasil perhitungan suara pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.
Atas keputusan KPU yang menyatakan, Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi tidak di terima oleh dua paslon yaitu paslon 01 dan 01 sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Kontitusi menerima gugatan yang disampaikan dua paslon tersebut.
Dua paslon yang menggugat sama-sama meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Gugatan keduanya yaitu, penyelenggaraan ulang pilpres anatara paslon 01 dan 03 tanpa melibatkan passlon 02.
Dari hasil keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan keduaa paslon tersebut.