HABA.CO.ID ||Labuhanbatu – Buntut laporan seorang oknum warga ke Polsek Kualuh Hilir terhadap seorang warga Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, kian melebar.
Pasalnya oknum warga berinisial SH melaporkan seorang warga Kecamatan Panai Hilir, Hotben Simbolon (HS) ke Polisi.
Dalam laporannya, SH menuduh HS memiliki sebuah senjata api (senpi) yang belum diketahui jenisnya.
Tidak hanya itu, SH juga melaporkan HS ke Polisi karena melakukan pengancaman terhadap dirinya.
Sementara itu, HS mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki senpi. Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan pengancaman terhadap SH.
“Saya hanya warga biasa, mana mungkin saya bisa punya senpi, bohong dia itu,” kata HS kepada indosatu.id melalui WhatsApp seluler, Sabtu (14/9/2024).
Ia menambahkan, saat itu SH ingin menduduki lahan milik HS, lalu kemudian pihak HS mengusir SH dari lahan tersebut.
“Dia datang ke lahan saya membuat keributan, tentu saya marah lah. Siapa yang gak marah ketika ada orang yang mengklaim lahan kita,” terangnya.
Terkait laporan yang dibuat SH ke Polsek Kualuh Hilir, HS merespon dengan santai. Ia menilai bahwa semua warga memiliki hak membuat laporan ke Polisi.
Namun ia menegaskan bahwa sebuah laporan yang disampaikan mengandung berita bohong maka hal tersebut telah melawan hukum.
“Ya itu hak dia, tapi jangan menyebar berita bohong yang tidak benar adanya, apalagi dikarang-karang,” tambah HS.
Dirinya pun dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak pernah memiliki senpi seperti yang disampaikan SH.
“Jadi tegas saya katakan, saya tidak punya senpi. Saya cuma warga biasa sama seperti warga desa lainnya yang sehari-hari bekerja di kebun,” jelasnya.
Masih kata HS, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam menanggapi laporan SH.
“Pihak kepolisian tentu sudah paham, mana informasi fakta dan mana informasi bohong. Intinya, apa yang disampaikan SH adalah bohong, saya tidak punya senpi,” tegasnya.