Haba.co.id ||Pengadilan Agama Stabat telah membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 25 September 2024 berdasarkan penetapan eksekusi riil nomor 3/PDT/Eks/2023/PA SIB, yang seharusnya mengeksekusi harta bersama antara Indrawanta Sembiring dan Irmaya Sembiring. Pembatalan ini disampaikan secara mendadak kepada pihak yang terlibat pada tanggal 24 September 2024.
Kuasa hukum pemohon, Andre Manulang, S.H., dan Harto Alfredo Siregar, S.H., menyampaikan kekecewaannya kepada media pada hari Rabu (25/9/2024). Mereka mengungkapkan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena alasan kurangnya pengamanan dari Polres Langkat, yang disebabkan oleh adanya kegiatan Pilkada. Kuasa hukum mempertanyakan alasan ini, mengingat eksekusi sudah dijadwalkan sejak jauh hari.
“Kami datang berdasarkan undangan resmi, namun ternyata eksekusi dibatalkan. Alasan pembatalan karena tidak adanya pengamanan akibat Pilkada seharusnya sudah diperhitungkan sebelumnya. Kami sangat kecewa karena perkara ini sudah terbengkalai selama enam tahun tanpa solusi,” ujar Andre Manulang.
Lebih lanjut, Andre menambahkan bahwa pihaknya telah berusaha mencari klarifikasi ke Polres Langkat, namun mendapat tanggapan bahwa koordinasi bukan menjadi ranah mereka. Kondisi ini menambah ketidakpastian terkait pelaksanaan eksekusi.
“Kami meminta agar pelaksanaan eksekusi segera dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tanpa ada penundaan lagi. Pembatalan mendadak ini sangat merugikan klien kami, yang sudah lama menunggu penyelesaian perkara ini,” tegasnya.
Andre juga mengkritik sikap panitera Pengadilan Agama Stabat, Fuad Hilmi Nasution, yang dianggap tidak memberikan kejelasan terkait penundaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan hal ini ke Mahkamah Agung.
Di akhir wawancara, Andre berharap agar Kapolres Langkat segera mengatur jadwal pelaksanaan eksekusi agar hak-hak kliennya dapat terpenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.