Haba.co.id | Siantar – Praktik perjudian modus game tembak ikan – ikan yang meresahkan warga masih tetap eksis di Wilayah hukum Polres Pematangsiantar tepatnya di Komplek SBC (Siantar Bisnis Center) di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, disebut sebut milik pria keturunan berinisial AK.
Tidak adanya tindakan nyata dari kepolisian setempat hingga pada Januari 2025 telah menimbulkan asumsi negatif publik dibalik bebasnya praktik perjudian yang melanggar aturan hukum.
Keterangan dihimpun dari warga sekitar bahwa perjudian di komplek SBC tidak ada habisnya menjadi perbincangan oleh warga.
Mulai dari dampak negatif yang ditimbulkan, hingga maraknya aksi kejahatan akibat dari kalah bermain judi dilokasi tersebut.
“Judi di komplek SBC ini tak pernah tutup. Masih buka hingga hari ini” beber warga yang enggan dicatut namanya kepada media ini, (15//01/2025).
Sementara itu amatan wartawan sebelumnya, dilokasi tampak pintu dibuka separuh saja. Hal ini diduga dilakukan oleh penyedia mesin judi untuk mengelabui petugas kepolisian seolah tidak ada aktivitas didalam ruko.
Warga lainnya bermarga Nainggolan juga mengatakan bahwa pada malam hari ramai pengunjung dilokalisasi tersebut.
“Oh itu malam biasanya paling ramai sampai pagi hari subuh. Ada puluhan unit mesin dingdong, meja ikan – ikan didalam itu. Siapa bilang tutup semalam aku baru main kesitu” ucap Nainggolan.
Sementara itu, informasi beredar mengatakan bahwa perjudian itu disebut-sebut milik berinisial HS yang kerjasama dengan seorang pria keturunan berinisial AK.
Lantas timbul pertanyaan publik, akankah AKBP Yogen Heroes Baruno memberantas perjudian tersebut mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit? atau malah membiarkannya merajalela hingga mengakibatkan angka kriminal meningkat di wilayah kerjanya itu?
Sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi, kru awak media masih berupaya menghubungi AKBP Yogen Heroes Baruno guna mendapatkan keterangan resmi. (TIM)