MEDANNews

Perang Pedagang vs. Perda KTR: APPSI Medan Tolak Aturan ‘Jarak Sakti’ 200 Meter Penjualan Rokok!

12
×

Perang Pedagang vs. Perda KTR: APPSI Medan Tolak Aturan ‘Jarak Sakti’ 200 Meter Penjualan Rokok!

Sebarkan artikel ini

haba.co.id,MEDAN- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan menggelar pertemuan konsolidasi dan aksi solidaritas pedagang. Pertemuan ini diselenggarakan di Cafe Chamber 42, Jalan Sakti Lubis Gang Emas No. 42 Medan, dan berfokus pada pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selasa,9/12/2025.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Plt Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan, Zulfadli SE, dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sumatera Utara (USU), Muhammad Farhan Rizki, M.A.P. Hadir pula Ketua DPD APPSI Kota Medan Muhammad Siddiq, SE, Sekretaris Muhammad Singgit Suharto, SE, serta anggota dan pengurus DPD APPSI lainnya.

Keberatan Pedagang terhadap Poin Aturan Jarak Jual Rokok

Dalam sambutannya, Ketua DPD APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq, menjelaskan bahwa konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di DPRD Kota Medan yang membahas Perda KTR.

“Pada prinsipnya, kami tidak menolak Perda Kawasan Bebas Rokok. Namun, kami melihat ada beberapa pasal yang sangat merugikan pedagang,” tegas Siddiq. Ia secara spesifik menyoroti Pasal 22 ayat 4 poin E dan Pasal 22 ayat 5 yang mengatur tentang radius 200 meter larangan penjualan rokok, misalnya dari sekeliling tempat ibadah seperti masjid.

Menurut Siddiq, ketentuan radius ini sangat merugikan pedagang pasar tradisional/non-modern dan justru cenderung menguntungkan pedagang modern seperti minimarket. Ia merasa usulan untuk mengkaji ulang pasal tersebut saat RDP di DPRD kurang mendapat perhatian dari anggota dewan.

Siddiq juga menyayangkan fokus pembahasan DPRD Kota Medan pada isu KTR. Ia menilai ada banyak isu yang lebih mendesak, seperti upaya peningkatan kesejahteraan pedagang dan perbaikan infrastruktur pasar.

“Jangan lagi pedagang diganggu dengan aturan yang berpotensi merugikan, apalagi banyak pedagang yang baru-baru ini terdampak musibah banjir,” ujarnya. Siddiq berjanji APPSI akan terus menyuarakan aspirasi pedagang kepada Wali Kota Medan dan instansi terkait.

Sorotan Pengamat dan PUD Pasar: Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan

Muhammad Farhan Rizki, Pengamat Kebijakan Publik dari USU, menyampaikan pandangannya bahwa RDP yang dilakukan DPRD cenderung hanya memandang sisi kesehatan tanpa memperhatikan dampak ekonomi yang dirasakan pedagang.

“Tugas kita di sini adalah mencari solusi dan titik temu agar perlindungan kesehatan berjalan, namun perekonomian pedagang juga tidak terganggu oleh regulasi kawasan bebas rokok ini,” kata Farhan.

Ia meminta DPRD Kota Medan untuk mengkaji ulang aturan tersebut sebelum disahkan. Meskipun sebuah kebijakan pasti memiliki dasar pertimbangan untuk melindungi kesehatan, seperti larangan merokok di fasilitas kesehatan dan sekolah, Farhan menyoroti dampak aturan radius 200 meter di Kota Medan yang padat penduduk.

“Jangan sampai karena aturan jarak 200 meter ini, penjual rokok nantinya harus bertransaksi secara sembunyi-sembunyi layaknya penjual narkoba karena takut dikejar Satpol PP,” sindir Farhan.

Senada dengan Farhan, Zulfadli SE dari PUD Pasar Kota Medan, juga menekankan pentingnya kajian ulang demi menjaga perputaran ekonomi pedagang.

“Ironisnya, rokok terus diproduksi, namun pemasarannya dibatasi. Bagaimana masyarakat kecil bisa menjalankan jual beli di lapangan?” tanya Zulfadli. Ia mengkhawatirkan nasib pedagang asongan yang hidupnya bergantung pada penjualan rokok keliling. Ia menambahkan bahwa masukan dari APPSI harus didengar oleh DPRD agar pedagang tidak merugi akibat kebijakan ini.

Penutup dan Aksi Solidaritas Bencana

Kegiatan konsolidasi ditutup dengan penandatanganan petisi yang rencananya akan disampaikan kepada DPRD Kota Medan.

Di akhir pertemuan, Ketua DPD APPSI Kota Medan juga menyampaikan rencana aksi solidaritas untuk membantu pedagang pasar yang terdampak banjir. APPSI akan memberikan bantuan kepada total 400 pedagang yang tersebar di tiga lokasi pasar, yaitu:
1. Pasar Sejahtera, Jalan Jahe, Simalingkar
2. Pasar Sore Padang Bulan
3. Pasar Palapa Berayan (Alm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *