Berita

GPBN Bantah Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Sergai

14
×

GPBN Bantah Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Sergai

Sebarkan artikel ini

Haba.co.id | Serdang Bedagai — Ketua Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Serdang Bedagai, Fiqri Irhami menyikapi isu dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang serta korupsi yang dilakukan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, yang tersebar di sejumlah media sosial dan online perihal data Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh KPK.

Ia membantah keras dugaan tersebut, dan menjelaskan bahwa pada tahun 2022 harta kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 Miliar dan tahun 2023 Rp22,1 Miliar, berarti naik Rp9 Miliar dalam setahun.

“Kalau sudah memasukan harta ke LHKPN KPK berarti sumber dan datanya sudah jelas, dan sudah melalui proses klarifikasi yang tuntas makanya diumumkan oleh KPK, karena itu laporan setiap tahun,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Ia meminta kepada seluruh pihak untuk bersikap objektif dan mengedepankan azas praduga tak bersalah serta menghindari tudingan yang tak berdasar terhadap Wakil Bupati Serdang Bedagai.

“Kami dari Gerakan Pemuda Barisan Negeri mengajak semua pihak untuk menjaga kondusifitas, karena sesuatu yang diungkapkan jika tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada. Hal itu berarti kita mencemarkan nama baik seseorang, apalagi itu menyangkut pejabat publik,” pungkasnya mengakhiri. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *