MEDANNews

DPD APPSI Kota Medan Tolak Keras Pasal Ranperda KTR di Medan, Beri Bantuan dan Minta Perlindungan 18 Ribu Pedagang

26
×

DPD APPSI Kota Medan Tolak Keras Pasal Ranperda KTR di Medan, Beri Bantuan dan Minta Perlindungan 18 Ribu Pedagang

Sebarkan artikel ini

 

haba.co.id,MEDAN- Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan mengambil langkah ganda: menyalurkan bantuan kemanusiaan sekaligus melancarkan protes keras terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang dibahas.

Aksi solidaritas ini dilakukan dengan mendistribusikan paket sembako kepada 450 pedagang yang terdampak banjir. Bantuan disalurkan di tiga pasar tradisional, yaitu Pasar Sore Padang Bulan, Pasar Jahe Simalingkar, dan Pasar Palapa Brayan, pada hari Selasa (9/12).

Ketua DPD APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan penegasan bahwa pedagang pasar sangat membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.

“Kami menuntut Pemko Medan dan DPRD Kota Medan untuk memprioritaskan bantuan bagi pedagang. Jangan sampai energi dihabiskan untuk merancang regulasi yang tidak mendesak dan secara nyata menindas pedagang, seperti Ranperda KTR yang sedang difinalisasi ini,” tegas Siddiq.

Ranperda KTR: Tiga Pasal Kontroversial Ancam Keberlangsungan Usaha
Kekhawatiran utama pedagang tertuju pada pasal-pasal dalam Ranperda KTR yang dinilai mustahil diterapkan dan berpotensi menjadi beban berat. Pasal-pasal tersebut mencakup:
1. Pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari area pendidikan dan tempat bermain anak.
2. Larangan pemajangan produk rokok.
3. Perluasan KTR di tempat umum, termasuk pasar.

Siddiq memaparkan, “Larangan penjualan dengan radius 200 meter, larangan pemajangan, serta perluasan kawasan bebas rokok di pasar adalah hal yang sangat memberatkan dan mustahil diimplementasikan. Kami khawatir larangan ini justru membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, yang akan semakin menyulitkan pedagang yang baru saja tertimpa musibah banjir.”

Ancaman PHK Ekonomi bagi 18.000 Pedagang
APPSI memproyeksikan dampak regulasi ini akan sangat masif. Berdasarkan jumlah 52 unit pasar tradisional yang dikelola PD Pasar, dengan rata-rata 350 pedagang per unit, diperkirakan 18.000 pedagang pasar akan langsung terdampak oleh pasal pelarangan penjualan rokok tersebut.

“Belasan ribu pedagang bisa menjadi korban dari Ranperda KTR yang tidak adil ini. Kami tidak menolak peraturan, tetapi larangan penjualan ini secara jelas mengancam penurunan pendapatan, mengurangi aktivitas transaksi, dan menekan keberlangsungan hidup pedagang. Kami memohon kebijaksanaan pemerintah dan DPRD untuk mencabut pasal-pasal yang menyulitkan rakyat kecil ini,” pinta Siddiq.

PUD Pasar Akui Sulitnya Larangan dan Kaitannya dengan Kriminalitas
Dampak regulasi ini juga diakui oleh pihak pengelola pasar. Zulfadli, Plt Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan, menyatakan bahwa Ranperda KTR berdampak nyata pada pedagang kecil.

“Larangan penjualan ini menciptakan kesulitan besar. Pedagang dilarang menjual rokok, lalu apa yang harus mereka jual sebagai pengganti? Tidak mudah meminta mereka mengubah seluruh barang dagangan. Harus diakui, penjualan rokok juga membantu perputaran barang lain. Dalam situasi ekonomi sulit saat ini, larangan yang dipaksakan berpotensi berujung pada peningkatan kriminalitas,” ujar Zulfadli.

Petisi Pedagang Ditetapkan

Sebelumnya, APPSI Kota Medan telah menggelar konsolidasi internal yang menghasilkan petisi pedagang. Petisi tersebut, yang merupakan aspirasi dan kesepakatan forum, salah satunya menuntut realisasi komitmen Wali Kota Medan sesuai Misi Tertib dan Unggul dalam program MEDAN BERTUAH yang berfokus pada penataan pasar tradisional dan infrastruktur kota. (Alm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *