MEDANNews

Buruh Sumut Bersatu: Desak RUU Ketenagakerjaan dan Tegakkan Supremasi Sipil

28
×

Buruh Sumut Bersatu: Desak RUU Ketenagakerjaan dan Tegakkan Supremasi Sipil

Sebarkan artikel ini

haba.co.id,MEDAN- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Utara, T. M. Yusuf, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumatera Utara, Willy menggelar Konferensi Pers terkait Pernyataan 2 Konfederasi Buruh Terbesar di Indonesia, Kamis (19/9/2025)

Adapun Pernyataan sikap Pernyataan 2 Konfederasi Buruh Terbesar di Indonesia antara lain :

1. Mendukung Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan tidak ada tekanan dari pihak manapun apalagi ada kepentingan mengenai individu pimpinan Polri karena itu hak prerogratif presiden yang harus kita hormati.
2. Kami mendukung dan berada di garis terdepan untuk tegaknya supremasi sipil di Indonesia.
3. Usut pelaku pembakaran Fasilitas Publik seperti Gedung DPRD dan fasilitas publik lainnya harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
4. Membuka Ruang Restorative Justice untuk peserta aksi yang tidak melakukan tindak pidana
5. Sahkan RUU Ketenaga kerjaan.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendukung supremasi sipil tetap terjaga di Indonesia.

Mereka mengatakan serikat buruh akan mempertahankan demokrasi.

Andi Gani menyatakan pihaknya mendukung Polri melakukan tindakan hukum terhadap pelaku kerusuhan. Khususnya, kata Andi, terhadap pelaku aksi pembakaran fasilitas umum seperti halte bus hingga gedung DPRD.

“Kita harus ingat ada korban jiwa saat pembakaran Gedung DPRD Makassar, juga korban lainnya. Untuk itu, pelaku harus terus diproses hukum,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Namun, dia meminta para pengunjuk rasa yang ditangkap dan tidak terlibat pembakaran atau perusakan fasilitas publik segera dilepas. Dia mengatakan hal itu bisa dilakukan lewat pendekatan restorative justice.

“KSPSI akan berada di garis terdepan untuk mempertahankan supremasi sipil sebagai amanah reformasi,” tutur Andi Gani.

Said Iqbal juga menegaskan sikapnya menolak kekerasan dalam penyampaian pendapat. Dia menegaskan demonstrasi merupakan hal yang diperbolehkan, namun tidak boleh merusak fasilitas publik.

“Boleh berdemonstrasi, tapi harus konstitusional, damai, dan anti kekerasan,” tutur Said Iqbal. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *