NewsSumut

Bongkar Kejanggalan: Alasan Kejari Samosir Tunda Penahanan Tersangka P21 Dinilai ‘Tak Punya Dasar Hukum’!

19
×

Bongkar Kejanggalan: Alasan Kejari Samosir Tunda Penahanan Tersangka P21 Dinilai ‘Tak Punya Dasar Hukum’!

Sebarkan artikel ini

haba.co.id,SAMOSIR- Kasus dugaan pengancaman terhadap Veronika Sidabutar, dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT yang dilaporkan sejak 3 April 2025, hingga kini belum menemukan kejelasan di Kejaksaan Negeri Samosir. Padahal, berkas perkara tersangka TS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Samosir pada 15 Oktober 2025.

Namun meski status P21 sudah keluar, tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Samosir ke kejaksaan belum juga dilakukan. Tersangka TS, yang diduga mengancam korban dengan parang dan kayu, pun masih belum ditahan.

Pihak Kejari Samosir berdalih bahwa penundaan tahap dua dilakukan karena mereka menunggu laporan balik oleh TS di Polsek Simanindo hingga turut dinyatakan P21. Sikap ini juga tertuang dalam SP2HP Polres Samosir tertanggal 22 Oktober 2025, yang menyebut bahwa tahap dua ditunda atas hasil koordinasi dengan JPU Kejari Samosir, agar kedua perkara diproses bersamaan setelah sama-sama mencapai P21, terutama jika upaya restorative justice (RJ) gagal ditempuh.

Namun pernyataan di tingkat daerah itu justru didukung dengan penjelasan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Saat ditemui wartawan pada Selasa, 26 November 2025, Jaksa bidang Intel Kejati Sumut, Heriansyah, tidak dapat memberikan penjelasan pasti dan kemudian memanggil jaksa lainnya, Andri, yang menangani isu tersebut.

Ketika ditanya apakah perkara yang sudah P21 boleh ditunda hanya karena menunggu laporan balik, Jaksa Andri menyatakan pendapat pribadi, bahwa mungkin Kejari Samosir ingin mengedepankan restorative justice. Namun ia menegaskan bahwa jika perkara sudah P21, seharusnya Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk naik ke tahap dua.

Saat wartawan menyampaikan fakta bahwa Polres Samosir tidak menyerahkan tersangka karena ada koordinasi dengan JPU sesuai SP2HP, bahwa kejari menunggu laporan balik TS naik P21, Andri justru menyebut bahwa kebijakan itu adalah “sekadar kebijakan”, bukan aturan hukum.

Wartawan Hayun Gultom kemudian mempertanyakan legalitas penundaan tersebut. Namun jawaban Jaksa Andri kembali mengambang, hanya menyebut bahwa itu mungkin bagian dari kebijakan.

Hayun Gultom menegaskan, bila demikian, maka ke depan semua tersangka tinggal membuat laporan balik untuk menghambat proses hukum. Pernyataan ini dibiarkan tanpa bantahan substansial.

Yang lebih janggal, Andri mengatakan bahwa Kejari Samosir mungkin menunggu kedua laporan mencapai P21 agar dapat menawarkan perdamaian. Jika tidak tercapai, barulah kedua kasus akan dinaikkan bersama.

Pernyataan itu menimbulkan persepsi kuat bahwa laporan balik digunakan sebagai alat tekanan untuk memaksa korban, Veronika Sidabutar, agar bersedia berdamai. Apalagi tanpa laporan balik, korban diperkirakan tidak akan bersedia masuk ke jalur RJ.

Untuk mengkonfirmasi apa yang sebenarnya menjadi alasan penundaan, Andri menghubungi Kasi Pidum Kejari Samosir. Dari percakapan itu, Andri menyampaikan bahwa penundaan tahap dua dilakukan karena kejaksaan setempat mengutamakan restorative justice.

Namun demikian, dari keseluruhan penjelasan yang diterima wartawan di Kejati Sumut, muncul kesimpulan bahwa penundaan tahap dua dalam kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak sejalan dengan ketentuan prosedural ketika suatu perkara telah dinyatakan lengkap (P21). (Alm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *