haba.co.id,MEDAN-!Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, memberikan teguran keras terhadap pola koordinasi antarpihak dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di wilayahnya. Legislator dari Fraksi PAN ini meminta agar para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berhenti menyudutkan Kepala Lingkungan (Kepling) terkait kendala pendataan warga prasejahtera.
Langkah ini diambil menyusul rilis data dari Badan Komunikasi Pemerintah pada Rabu (28/1/2026), yang mengungkap adanya kebocoran anggaran negara sebesar Rp14 triliun hingga Rp17 triliun. Hal ini dipicu oleh penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, mencapai angka 45 persen secara nasional.
Akar Masalah: Data Usang dan Kelalaian Administrasi
Berdasarkan tinjauan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh BPS, jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dianggap sudah tidak relevan lagi menerima bantuan. Di tingkat lokal, Edi menyoroti beberapa faktor utama:
– Pembaruan Data Lambat: Di Kelurahan Tegal Sari Mandala III, ditemukan fakta adanya warga yang telah wafat namun tetap terdaftar sebagai penerima karena pihak keluarga belum mengurus akta kematian.
– Penyalahgunaan Identitas: Edi memperingatkan warga agar tidak sembarangan meminjamkan KTP/KK kepada pihak lain. Penggunaan data pribadi untuk pinjaman atau judi online seringkali memicu eror saat verifikasi bantuan di aplikasi pemerintah.
– Tumpang Tindih Peran Kepling: Edi menyayangkan adanya praktik di mana Kepling dibebani tugas fisik atau pengamanan yang bukan merupakan wewenang mereka, sehingga fokus pada pendataan warga menjadi terganggu.
“Seharusnya ada sistem jemput bola. Kepling harus aktif mendata ulang warga, mendeteksi siapa yang sudah meninggal atau yang kondisi ekonominya berubah, agar Kemensos mendapat data yang valid,” ujar Edi.
Kritik Terhadap Kondisi Internal Pemko Medan
Edi juga mengaitkan carut-marut tata kelola ini dengan ketidaksolidan di internal Pemerintah Kota Medan. Ia menyoroti banyaknya jabatan strategis yang kosong serta dinamika politik antar pimpinan daerah yang dinilai menghambat birokrasi.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat 10 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau kosong, di antaranya:
1. Dinas Kesehatan
2. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
3. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
4. Dinas Perhubungan
5. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
6. Dinas SDABMBK
7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
8. Dinas Kebakaran dan Penyelamatan
9. Dinas Ketenagakerjaan
10. Dinas PMPTSP
Tanggapan Pendamping PKH
Di sisi lain, petugas pendamping PKH di wilayah Tegal Sari Mandala III mengaku mengalami kendala teknis. Mereka menyatakan bahwa berkas usulan warga seringkali tertahan di kantor kelurahan dan belum diproses oleh admin untuk diteruskan ke Dinas Sosial. Kondisi ini semakin pelik dengan adanya kekosongan jabatan definitif Lurah di wilayah tersebut. (Alm)












