haba.co.id,MEDAN- Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret petinggi organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial BHP kembali menjadi sorotan. Korban, David Gordon Sigalingging, mendatangi Mapolda Sumatera Utara pada Jumat (6/3/2026) untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang telah dilayangkan sejak akhir tahun 2023.
Konstruksi Kasus dan Delik Aduan
Kasus ini berakar pada dugaan pelanggaran hukum yang merujuk pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Peristiwa bermula pada Januari 2023, di mana terlapor BHP diduga memberikan janji palsu terkait pendanaan proyek konser di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko Medan).
Dalam skema kerja sama tersebut, korban menjanjikan modal senilai Rp2 miliar dengan iming-iming pembagian keuntungan (fee) sebesar 10%. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati pada Maret 2023, terlapor diduga gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya, baik pengembalian modal pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.
Bukti Formil dan Materiil
David menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk memperkuat laporan tersebut, di antaranya:
– Alat Bukti Surat: Dokumen bukti transfer perbankan ke rekening pribadi terlapor yang dilakukan secara bertahap.
– Keterangan Saksi: Keterangan dari pihak keluarga dan rekan yang mengetahui adanya kesepakatan tersebut.
Korban mengaku harus menggadaikan aset berupa emas batangan milik keluarga demi memenuhi permintaan dana tersebut, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan status hukumnya.
Desakan Terhadap
Profesionalisme Penyidik
Mengingat laporan polisi (LP) telah teregistrasi sejak 4 Desember 2023, pihak pelapor mengeluhkan lambatnya progres penyidikan. Sesuai dengan asas speedy administration of justice (peradilan cepat), David meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk melakukan supervisi langsung terhadap kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Kami berharap ada kepastian hukum. Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Korps Bhayangkara,” tegas David saat ditemui di gedung Ditreskrimum Polda Sumut. (Hbb)












