haba.co.id,MEDAN- Kursi kepemimpinan definitif di Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, hingga kini masih kosong. Kondisi yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018, di mana masa jabatan seorang penjabat (Pj) lurah seharusnya maksimal enam bulan dan hanya boleh diperpanjang satu kali.
Kritik Pengamat: Urgensi Kepastian Hukum
Elfanda Ananda, seorang pengamat kebijakan publik, menekankan bahwa sosok lurah definitif sangat krusial bagi stabilitas pemerintahan di tingkat bawah. Ia menjelaskan bahwa pejabat definitif memiliki mandat penuh dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan strategis yang tidak dimiliki oleh pelaksana tugas.
“Jika posisi ini terus dibiarkan kosong, efektivitas birokrasi dan kualitas layanan kepada warga pasti akan terganggu,” ujar Elfanda di Medan (15/1).
Ia menambahkan, keterbatasan wewenang dalam menandatangani dokumen penting seperti izin usaha atau administrasi kependudukan berisiko menghambat urusan warga. Selain itu, program pembangunan jangka panjang dan sinkronisasi perangkat lingkungan (Kepling) dikhawatirkan tidak berjalan maksimal tanpa pemimpin yang memiliki legitimasi kuat.
Keluhan Warga dan Kinerja Pemerintah
Senada dengan pengamat, Irwan Syahputra Nasution selaku tokoh masyarakat setempat, menyayangkan lambannya respons Wali Kota Medan dan Camat Medan Denai. Padahal, Wali Kota sebelumnya telah menonaktifkan lurah lama secara langsung.
Irwan menyoroti dampak nyata di lapangan, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran akibat kurangnya pengawasan dan pemutakhiran data yang seharusnya dipimpin oleh lurah definitif.
“Kami butuh sosok pemimpin yang proaktif dan berani turun ke lapangan untuk menyelesaikan berbagai persoalan warga,” tegas Irwan.
Penjelasan BKPSDM Kota Medan
Merespons situasi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan melalui layanan resminya menyatakan bahwa pengisian jabatan tersebut sedang diproses. Mereka mengklaim tengah mengikuti prosedur manajemen ASN guna mendapatkan pejabat yang kompeten.
Meskipun jabatan definitif belum terisi, pihak BKPSDM memastikan bahwa urusan pelayanan di kantor Kelurahan TSM III tetap berjalan di bawah supervisi Camat Medan Denai. Mereka juga menyatakan bahwa masukan mengenai aturan masa jabatan sesuai PP 17/2018 telah menjadi catatan prioritas untuk segera diselesaikan. (Tim) (Alm)












