HABA.CO.ID | ACEH TIMUR – Diduga terlibat Judi Online Jenis Higgs domino, 2 warga Kecamatan Peureulak diamankan pihak kepolisian Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di desa Blang Bate Kecamtan Peureulak Kabupaten Aceh Timur pada sabtu (27/04/2024).
BACA JUGA :Pelaku Judi Online di Subulussalam Diamankan Polisi
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Peureulak.
Dari hasil penyelidikan, KH (50) dan MU (43) yang merupakan warga Blang Batee sedang bermain aplikasi slot perjudian online dan aplikasi high domino menggunakan handphone mareka.
Atas perbuatanyan, KH dan MU yang terlibat judi online dipersangkakan pasal 18 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.
BACA JUGA : Dua Droe Tokoh GAM, Nektu-Amad Leumbeng Ka Siap Geu Maju Bak Pilkada 2024
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. berkomitemen untuk terus memberantas judi online di kabupaten Aceh Timur
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.