HABA.CO.ID | SUBULUSSALAM – Seorang yang diduga pelaku judi online berhasil di amanakan Kepolisian Resort (Polres) Kota Subulussalam di di Komplek Terminal Terpadu, Kecamatan Simpang Kiri. Rabu (24/04/2024).
Penangkapan bermula saat tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitass judi online di salah satu warung kopi yang terletak di kecamatan Simpang Kiri.
Untuk memastikan informasi tersebut, Pihak kepolisian Resmop Polres Subulussalam melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan peenyelidikan, tim Resmop Polres Subulussalam melakukan pengepungan di warung yang menjadi target tersebut dan berhasil menggerbek serta mendapatkan pelaku sedang bermain judi online.
Polisi berhasil mengamankan dua Handphone genggam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas Jarimah Maisir.
Saat ini pelaku berinisial LN (33) dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Subulussalam, selain mengamakan barang bukti 2 uni hanphone, polisi juga ikut mengaman uang uang sebesar Rp 614.000.
BACA JUGA : Dua Droe Tokoh GAM, Nektu-Amad Leumbeng Ka Siap Geu Maju Bak Pilkada 2024
LN terancam dengan ancaman pasal 20 Qanun Aceh.
Kapolres Subulussalam juga menghimbau masyaraaakat untuk mencegah perbuatan yang tidak sesuai dengan norma hukum, agama, adat istadat dan kebiasaan
“Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas apabila adanya laporan tentang adanya perbuatan penyakit sosial di Masyarakat demi menjaga situasi Kamtibmas di Kota Subulussalam yang Kondusif,” jelas Kapolres, melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam. (*)