Berita

Dugaan Perjudian Online Dan Offline Yanglim Plaza, PC Himmah Kota Medan Desak Poldasu Menutup Sumber Maksiat Tersebut 

25
×

Dugaan Perjudian Online Dan Offline Yanglim Plaza, PC Himmah Kota Medan Desak Poldasu Menutup Sumber Maksiat Tersebut 

Sebarkan artikel ini

Haba.co.id | Kota Medan – Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) Kota Medan menggelar unjuk rasa untuk mendesak Poldasu dan Polrestabes Medan segera menutup kegiatan maksiat yang diduga berupa perjudian online dan offline di Yanglim Plaza.

Aksi yang digelar Selasa, (11/03/2025) ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa PC Himmah Kota Medan akan moral generasi muda yang teracuni dengan aktivitas Perjudian baik online dan offline.

Imransyah sebagai Ketua Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Kota Medan dalam orasinya mengatakan “Kami mahasiswa sebagai agen perubahan dan sosial kontrol berupaya untuk mencegah penyebaran kegiatan perjudian yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa Himmah Kota Medan Imransyah menegaskan menuntut penutupan kegiatan diduga perjudian di yanglim plaza dan Kompleks Asia Mega Mas Blok N yang diduga merusak moral masyarakat.

Mereka juga menyerukan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan agama dalam kehidupan sehari-hari dan kepada Poldasu serta Polrestabes Medan untuk serius menangani aktifitas perjudian di seluruh Kota Medan dan lokasi yang dimaksud oleh Himmah Kota Medan

Imransyah sebagai Ketua Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Kota Medan dalam aksi unjuk rasa ini menegaskan

“Kami meminta kepada APH atas Atensi dari Presiden Prabowo Subianto tentang perjudian untuk ditindaklanjuti baik oleh Kodam 1 Bukit Barisan serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan tidak ada becking membecking dalam aktifitas yang melanggar UU Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ujarnya.

Pantauan wartawan media ini aksi damai berlangsung tertib dan lancar, serta Himmah Kota Medan meminta kepada penegak hukum untuk mematuhi peraturan agar seluruh aktifitas perjudian ditutup baik selama bulan Ramadhan atau pun sesudahnya. (Septian Hernanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *