DELI SERDANG

Aktivis MARKA : Pengerjaan Renovasi Gedung SPPG Deli Serdang Diduga Tidak Transparan Tanpa Plang Dan Keselamatan Pekerja Dipertanyakan

28
×

Aktivis MARKA : Pengerjaan Renovasi Gedung SPPG Deli Serdang Diduga Tidak Transparan Tanpa Plang Dan Keselamatan Pekerja Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Haba.co.id | Deliserdang – Pengerjaan proyek renovasi gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jl. Kolam No.12, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Diduga tidak transparan berupa tanpa plang dan tanpa keselamatan pekerja,

“Hal ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat akan keselamatan dan keamanan di sekitar lokasi proyek”. Jelas Rusydi Mulya Sumantri Ketua Mahasiswa Rantai Kampus (MARKA) kepada awak media ini, Kamis (13/03/2025).

Menurut Rusydi pengerjaan proyek tersebut telah berlangsung selama beberapa hari tanpa ada plang proyek yang jelas.

Informasi yang dihimpun media bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Ketua Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Kota Medan, Ny.Luciana Gidion meresmikan langsung.

Dan menyiapkan gedung eks K-9 Polda Sumut itu yang berada di Jalan Kolam, Dusun III, Desa Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (05/03/2025).

Namun yang menjadi pertanyaan adalah tranparansi informasi publik dan keterangan dari pihak pelaksana proyek tidak ditemukan berupa plang tentang renovasi itu.

“Kami akan melakukan tindakan nyata berupa melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait diantaranya Dinas Tata Ruang dan Karya Cipta Kabupaten Deliserdang” imbuhnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah peraturan yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar dari badan publik.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa jenis informasi yang wajib disediakan oleh badan publik, antara lain:

1. Informasi tentang kegiatan dan program badan publik.
2. Informasi tentang anggaran dan keuangan badan publik.
3. Informasi tentang peraturan dan kebijakan badan publik.
4. Informasi tentang hasil pengawasan dan evaluasi badan publik.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik melalui beberapa cara, antara lain:

1. Mengajukan permohonan secara tertulis.
2. Mengajukan permohonan secara elektronik.
3. Mengajukan permohonan secara lisan.

Badan publik wajib menanggapi permohonan informasi dari masyarakat dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Pengguna jalan juga dihimbau untuk berhati-hati saat melintas di daerah pengerjaan proyek tersebut.

Dengan adanya penindakan yang tegas, diharapkan pengerjaan proyek dapat dilakukan dengan aman dan tidak membahayakan keselamatan pekerja dan pengguna jalan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *